Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu layanan transportasi umum gratis untuk warga DKI. Kartu ini diberi nama Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau Jakmob yang bisa langsung terintegrasi berbagai moda transportasi umum di Jakarta seperti, LRT, KRL, MRT, Transjakarta dan Mikrotrans (Jaklingko).
Dikutip dari Detik dan Kumparan, Kartu ini diluncurkan untuk memudahkan akses transportasi umum secara gratis kepada 15 golongan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI. Kartu jakmob memungkinkan warga menaiki transportasi umum secara gratis dengan sistem non-tunai yang akan terhubung dengan sistem elektronik milik layanan transportasi publik di Jakarta.
Setelah kartu ini diterbitkan, diharapkan dapat membantu mobilitas warga DKI Jakarta secara inklusif dan merata. Penetapan 15 golongan ini nantinya berhak mendapat akses gratis transportasi umum, hal ini sudah tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018.
Sebelum mendaftar, Kawan GNFI perlu membaca prosedur terkait kriteria golongan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat mendaftar sebagai calon penerima Kartu Jakmob. Tentunya cara mendaftarnya pun disesuaikan dengan golongannya, pertama dengan cara mengunjungi Bank DKI dan kedua dengan cara mendaftar di situs resminya.
Yuk, simak golongan apa saja berhak mendapatkannya dan bagaimana cara daftarnya!
1. Kriteria penerima golongan 1
Di bawah ini adalah kriteria penerima golongan 1 serta cara mendaftarnya.
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan anggota PNS wilayah DKI Jakarta
• Tenaga kerja dengan sistem kontrak di wilayah DKI Jakarta
• Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
• Karyawan swasta dengan gaji UMP
• Penghuni Rumah Susun
• Anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Cara mendaftar:
• Mengunjungi cabang Bank DKI yang telah ditentukan untuk proses pendaftaran Kartu Jakmob.
• Membawa berkas dokumen seperti, Kartu Keluarga, KTP, pasfoto terbaru serta dokumen yang telah disesuaikan dengan kriteria tersebut.
• Ajukan permohonan pendaftaran Kartu kepada petugas Bank DKI dan ikuti sesuai instruksinya.
• Setelah proses verifikasi selesai, calon penerima akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT dan KRL secara gratis.
2. Kriteria penerima golongan 2
Untuk yang ini merupakan kriteria penerima golongan 2 dan berikut cara mendaftarnya.
• Warga Kepulauan Seribu
• Penerima program bantuan pangan khususnya di wilayah Jabodetabek
• Anggota TNI dan Polri
• Veteran Republik Indonesia
• Penyandang disabilitas
• Lansia
• Marbot masjid
• Tenaga pendidikan anak usia dini (Paud)
• Juru pemantau jentik (Jumantik)
Cara mendaftar:
• Mengakses situs resmi melalui laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/ untuk proses pendaftaran Kartu Jakmob untuk akses transportasi gratis.
• Pilih "pembuatan kartu baru" yang tersedia di halaman utama guna melanjutkan proses registrasi.
• Tentukan kategori penerima berdasarkan kategori yang sesuai.
• Upload dokumen pendukung seperti, KTP, kartu keluarga dan pasfoto.
• Ikuti langkah-langkah yang diberikan pada situs tersebut guna menyelesaikan proses pendaftaran serta pastikan semua data yang diupload sesuai.
• Cek status pengajuan secara berkala dengan memasukkan nomor NIK yang telah didaftarkan di situs tersebut, untuk memantau proses pendaftaran Kartu Jakmob.
Setelah itu, para peserta yang lolos verifikasi dan validasi data akan mendapat Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu itu nantinya tersedia dalam bentuk fisik maupun digital dan dapat diaktivasi dari aplikasi resmi.
Pemprov DKI tengah berupaya untuk mengurangi emisi gas yang dihasilkan kendaraan di kota Jakarta. Maka dari itu, peluncuran program supaya masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Nyok, Kawan GNFI sama-sama menggunakan transportasi umum terutama saat ini transportasi umum di Jakarta sudah sangat memadai. Mari, gunakan transportasi umum agar Jakarta menjadi kota yang terbebas dari polusi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News