cara cek nomor npwp online terbaru lewat hp dengan ktp - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Cek Nomor NPWP Online Terbaru Lewat HP dengan KTP

Cara Cek Nomor NPWP Online Terbaru Lewat HP dengan KTP
images info

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi resmi milik wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP merupakan penanda bahwa mereka telah terdaftar sebagai bagian dari wajib pajak di Indonesia.

NPWP diterbitkan sebagai alat administrasi untuk urusan perpajakan di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

NPWP mempunyai berbagai fungsi pokok. Beberapa diantaranya seperti identifikasi pajak, perihal administrasi perpajakan, pelaporan pajak (bulanan dan tahunan), serta digunakan untuk menghindari penerapan tarif pajak lebih tinggi.

Dengan berbagai fungsi dan penggunaannya yang reguler, menjadi penting untuk mengecek NPWP. Pengecekan ini bisa dilakukan secara offline. Namun untuk kepraktisan, NPWP bisa dicek melalui online.

Bagaimana caranya? Berikut ini panduan untuk mengecek NPWP secara online lewat HP dengan KTP, menggunakan laman web Coretax, aplikasi Klikpajak, atau laman web resmi DJP.

Baca Juga: Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Cara Cek NPWP Online dengan Website Coretax

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NPWP secara online melalui laman web Coretax:

1 Akses Laman Coretax

  • Buka laman Coretax dengan alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Di laman Login, masukkan ID Pengguna dengan menggunakan NIK (KTP), NPWP, atau NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
  • Setelah itu masukkan Kata Sandi.
  • Bila lupa kata sandi, bisa klik tulisan Lupa Kata Sandi? Untuk membuat kata sandi baru.
  • Isi Pemilihan Bahasa (id-ID untuk penggunaan bahasa Indonesia)
  • Masukkan kode Captcha yang muncul.
  • Lalu Login.

2. Login Akun DJP Online

Bila wajib pajak telah memiliki akun DJP Online, dapat langsung mengisi data berikut ini:

  • ID Pengguna/NIK
  • Kata Sandi DJP Online
  • Pemilihan Bahasa
  • Masukkan kode Captcha
  • Klik Login

Jika pertama kali mengakses laman Coretax, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Untuk pengaturan, ikuti langkah selanjutnya.

3 Pengaturan Ulang Kata Sandi

Isi data berikut sesuai dengan yang diminta:

  • ID Pengguna/NIK
  • Pilih metode konfirmasi (Email/Nomor Handphone terdaftar di DJP Online)
  • Masukkan kode Captcha
  • Centang setuju untuk pernyataan
  • Klik Kirim

Kemudian, wajib pajak akan menerima notifikasi pesan sesuai dengan metode konfirmasi yang telah dipilih. Pesan tersebut berisi tautan untuk melakukan perubahan kata sandi dan Input passphrase.

Sebaiknya passphrase yang digunakan sama dengan kata sandi baru karena berfungsi untuk keperluan perpajakan lainnya.

4 Login Ulang ke Laman Coretax

Setelah melakukan pengaturan kata sandi baru, masuk (login) kembali untuk mengakses akun Coretax.

5. Profil NPWP Online

Pada halaman profil di laman, wajib pajak dapat melihat:

  • Nomor NPWP online.
  • Memeriksa status NPWP online (Aktif/Non Efektif).

6. Aktivasi NPWP Non Efektif (NE)

Jika status NPWP wajib pajak adalah Non Efektif, maka dapat diaktifkan melalui menu Perubahan Data di laman Coretax.

Baca Juga: Cara Cetak NPWP Online, Ini Langkahnya!

Cara Cek NPWP Online dengan Aplikasi Klikpajak

Wajib pajak dapat melakukan pengecekan NPWP online melalui aplikasi Klikpajak melalui cara sebagai berikut:

  • Buka laman Klikpajak dengan alamat: https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/
  • Isi data yang diminta: Nomor NPWP (16 digit)
  • Klik Mulai validasi.
  • Lihat Hasil Validasi. Jika NPWP yang di-input valid dan terdaftar, maka di laman akan tampil informasi status NPWP, nama Wajib Pajak, dan alamat yang terdaftar.

Fitur di laman Klikpajak ini bermanfaat untuk melakukan validasi NPWP pihak lain dalam transaksi bisnis.

Bila ingin mengecek NPWP sendiri, sebaiknya dilakukan melalui laman web DJP, DJP Online, atau aplikasi M-Pajak.

Cara Cek NPWP Online dengan Laman Web Resmi DJP

Berikut cara untuk mengecek NPWP secara online melalui laman web Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Buka laman DJP dengan alamat: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Jika belum memiliki akun DJP Online, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Ikuti proses yang ditentukan.
  • Jika sudah memiliki akun DJP Online, lakukan Login dengan masukkan NIK/NPWP/NITKU dan Kata Sandi.
  • Setelah Login, pilih menu “Informasi” dan ikuti proses yang ditentukan.
Baca Juga: Coretax, Aplikasi Revolusioner untuk Pajak di Era Digital

Itulah informasi cara untuk mengecek nomor NPWP online melalui HP dengan menggunakan KTP. Tiga cara tersebut yakni lewat laman web Coretax, Aplikasi Klikpajak, dan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-langkah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan yang berlaku. Namun demikian, tidak sulit untuk diikuti bila telah memahami proses dasar yang diterapkan. 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.