Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi suatu momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh lapisan masyarakat, Kawan pun pasti semangat bukan ketika mendengar kabar bahwa THR tahun ini sudah cair?
Bagaimana tidak, pembagian sejumlah uang tambahan di hari raya ini membuat kita menjadi bersemangat dan senang, khusunya bagi kalangan anak-anak dan juga remaja karena mendapat uang jajan, sehingga mereka sangat antusias untuk mendapatkan THR sebanyak mungkin.
Namun, pemberian Tunjangan Hari Raya ini ternyata memiliki sejarah panjang lho di negeri ini, yang bahkan berawal dari era pasca kemerdekaan (1950 keatas) dan terus diterapkan hingga saat ini.
Seperti apakah sejarah di balik pemberian THR? Apa yang menjadi tujuan pemberian THR? Apa makna dibalik pembagian THR khususnya dalam lingkup keluarga? Mari kita simak penjelasan berikut.
Awal Mula Pemberian THR
Tradisi pemberian THR ini berawal dari tahun 1950an yang digagas oleh Perdana Menteri Indonesia dan sekaligus ketua dari Kabinet Suwirjo yang bernama Soekiman Wirjosandjojo.
Pada awalnya pemberian THR ini hanya diperuntukkan sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan para Pamong Praja yang sekarang dikenal sebagai PNS.
Jumlah uang yang diberikan berkisar antara Rp125 hingga Rp200 (tentu saja pada masa itu 200 rupiah masih terbilang banyak).
Baca juga: THR Cepat Habis? Begini Cara Cerdas agar THR Tidak Cepat Habis
Selain uang tunai THR juga dapat berupa bantuan beras yang dikirimkan tiap bulan kepada setiap pegawai PNS.
Namun, dikarenakan tunjangan ini hanya berlaku bagi anggota PNS mengakibatkan terjadinya protes dari kalangan pekerja buruh yang merasa pembagian THR hanya untuk PNS saja tidaklah adil.
Karena gelombang demonstrasi buruh yang semakin hari semakin membesar hingga terjadi aksi mogok kerja di mana-mana, pemerintah pun akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengharuskan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerjanya.
Siapa Sajakah yang Berhak Menerima THR?
Melansir dari laman hukumonline.com, seperti yang tertera dalam Permenaker tahun 2016, terdapat beberapa pedoman yang harus diikuti dalam membagian uang THR kepada para karyawan. Di antaranya adalah:
- Karyawan yang menerima THR haruslah sudah bekerja setidaknya selama 1 bulan secara terus menerus.
- Karyawan yang berhak memperoleh THR adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) serta Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan masih berhak menerima THR.
- Para Pekerja yang dipindahkan dari Perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan baru jika pekerja tersebut belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.
Dengan dibagikannya THR kepada seluruh pekerja di Indonesia, dari ASN sampai pekerja buruh inilah yang membuat pembagian THR seakan-akan menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu.
Makna Pembagian THR dalam Lingkup Keluarga dan Kerabat
Secara teknis pemberian THR ini merupakan bentuk motivasi dan penyemangat yang diberikan kepada para karyawan dan pekerja agar terus mempertahankan kinerja mereka saat bekerja.
Namun, pemberian THR yang dilakukan dalam lingkup keluarga ternyata juga memiliki makna yang erat kaitannya dengan perayaan hari raya lho!
Misalnya saja pada Hari Raya Idul Fitri di mana ketika anggota keluarga berkunjung menemui saudaranya yang lain, biasanya membawa beberapa amplop yang diberikan pada saat bersalaman, yang juga dikenal dengan istilah salam tempel.
Amplop-amplop tersebut berisi sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi, dari mulai Rp10.000, Rp25.000, Rp50.000, Hingga Rp100.000 dan bahkan bisa jadi lebih tinggi dari itu.
Pemberian amplop lebaran ini dimaknai sebagai salah satu bentuk sedekah yang diberikan kepada saudara-saudara kita. Jika dalam tradisi Jawa, ini juga disebut luberan atau limpahan yang dimaknai sebagai bentuk sedekah kita kepada sanak saudara kita yang mungkin lebih membutuhkan.
Selain itu, pemberian salam tempel kepada anak-anak juga merupakan bentuk penghargaan dari orang tua. Sebab, mereka telah berhasil mencoba menjalankan ibadah puasa saat bulan suci Ramadan. Ini juga menjadi media bagi mereka untuk belajar mengelola uang yang mereka miliki dengan bijak seperti dengan menabung.
Namun tak hanya sampai di situ. Terdapat satu lagi makna yang terdapat dalam pemberian uang THR. Seperti yang Kawan tahu, biasanya di momen-momen Lebaran, banyak beredar uang-uang cetakan baru yang bahkan saking banyaknya sampai banyak para pedagang yang menjual jasa tukar uang baru.
Hal ini selain menjadi suatu keunikan di Hari Raya Idul Fitri, juga dimaknai sebagai bentuk adaptasi kebudayaan Tionghoa yang juga biasa membagikan angpao saat Hari Raya Imlek.
Pecahan uang-uang cetakan baru pun memiliki pecahan yang bervariasi, mulai dari Rp2.000, Rp10.000, Rp50.000, hingga Rp100.000 yang memudahkan kita untuk membedakan mana amplop yang untuk keluarga dekat, dan mana yang untuk keluarga jauh serta kerabat.
Seperti itulah sejarah mengenai pembagian THR dan juga maknanya dalam perayaan Hari Raya Idulfitri, diharapkan tradisi ini dapat menjadi contoh bagi kita untuk selalu bersedekah dan peduli terhadap sesama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News