Tahukah Kawan GNFI bahwa setiap tahun, pada tanggal 3 Maret, dunia memperingati Hari Konvensi CITES atau World Wildlife Day? Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies flora dan fauna dari ancaman perdagangan ilegal.
Salah satu spesies yang sangat membutuhkan perlindungan adalah kukang Jawa (Nycticebus javanicus), primata nokturnal unik yang semakin langka akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.
Di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, keberadaan kukang Jawa semakin terancam akibat deforestasi dan fragmentasi habitat. Namun, kabar baiknya, penelitian terbaru menunjukkan adanya harapan baru bagi kelangsungan spesies ini. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Kukang Jawa: Primata Nokturnal yang Misterius
Kukang Jawa adalah primata kecil yang hidup di pohon dan aktif pada malam hari. Mereka dikenal dengan mata besar yang menggemaskan. Namun, jangan salah, kukang juga memiliki pertahanan unik berupa racun yang dapat menyebabkan iritasi parah bagi predator atau manusia yang mencoba menangkapnya.
Namun, keunikan ini justru menjadi bumerang bagi kukang Jawa. Mereka sering diburu untuk dijadikan hewan peliharaan eksotis atau digunakan dalam pengobatan tradisional. Hal ini menyebabkan populasinya mengalami penurunan drastis dan dikategorikan sebagai Critically Endangered oleh IUCN sejak 2008.
Di Jawa Tengah, penelitian terbaru menggunakan Species Distribution Modeling (SDM) menemukan bahwa hanya sekitar 0,76% dari total luas wilayah yang masih cocok sebagai habitat kukang Jawa. Yang lebih mengkhawatirkan, 93,2% habitat potensialnya berada di luar kawasan konservasi dan hutan lindung, sehingga rentan terhadap gangguan manusia.
Ancaman Serius bagi Kukang Jawa
Penelitian ini juga mengungkapkan beberapa faktor utama yang mengancam kelangsungan hidup kukang Jawa, yaitu:
- Deforestasi – Hutan yang menjadi rumah bagi kukang terus berkurang akibat konversi lahan untuk pertanian dan pemukiman.
- Fragmentasi Habitat – Banyak habitat kukang yang kini terisolasi, sehingga membatasi pergerakan dan memperkecil kemungkinan satwa ini berkembang biak.
- Perburuan dan Perdagangan Ilegal – Kukang sering dijual di pasar gelap sebagai hewan peliharaan, dengan giginya yang sengaja dipotong untuk mengurangi risiko gigitan beracun.
Data perdagangan satwa liar menunjukkan bahwa lebih dari 2.000 ekor Kukang diperjualbelikan secara ilegal di pasar hewan di Indonesia antara tahun 1990-2006.
Konvensi CITES dan Perlindungan Kukang Jawa
Sebagau upaya penekanan perdagangan satwa liar, kukang Jawa telah dimasukkan dalam Appendix I CITES, yang berarti perdagangan internasionalnya dilarang sepenuhnya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani CITES memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi spesies ini melalui berbagai regulasi, seperti:
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Peraturan Menteri LHK No. P.92/2018 yang menetapkan Kukang sebagai satwa yang dilindungi sepenuhnya
Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum dan pengawasan perdagangan ilegal.
Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat dan organisasi konservasi sangat penting untuk memastikan bahwa kukang Jawa tetap lestari di alam.
Upaya Konservasi, Harapan Baru bagi Kukang Jawa
Meskipun menghadapi banyak ancaman, ada berbagai upaya konservasi yang dilakukan untuk menyelamatkan kukang Jawa dari kepunahan. Salah satu strategi yang diusulkan dalam penelitian ini adalah pembuatan koridor ekologis untuk menghubungkan habitat-habitat yang terfragmentasi.
Selain itu, beberapa program konservasi yang telah berjalan meliputi:
- Pusat rehabilitasi kukang, seperti yang dilakukan oleh International Animal Rescue(IAR) Indonesia, untuk merawat kukang yang diselamatkan dari perdagangan ilegal sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
- Pendidikan dan kampanye kesadaran, yang bertujuan untuk mengurangi permintaan terhadap Kukang sebagai hewan peliharaan.
- Pemberdayaan masyarakat lokal, dengan mengembangkan ekowisata berbasis konservasi sebagai alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.
Mari Bergerak Bersama
Kawan GNFI, melindungi kukang Jawa bukan hanya tugas ilmuwan atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Ada banyak hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk membantu hewan ini, seperti:
- Tidak membeli atau memelihara kukang sebagai hewan peliharaan, karena ini memperparah eksploitasinya.
- Mendukung organisasi konservasi, baik dengan donasi maupun menyebarkan informasi penting seperti ini.
- Melaporkan perdagangan ilegal kukang kepada pihak berwenang atau melalui platform seperti ProFauna.
Setiap langkah kecil yang kita ambil dapat memberikan dampak besar bagi masa depan kukang Jawa di Indonesia. Mari bersama-sama kita jadikan Hari Konvensi CITES sebagai momentum untuk lebih peduli terhadap konservasi satwa liar!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News