cara membuat skck online lewat hp 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Begini Cara Membuat SKCK Online lewat HP 2025, Lengkap Syarat dan Biayanya

Begini Cara Membuat SKCK Online lewat HP 2025, Lengkap Syarat dan Biayanya
images info

SKCK, singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan salah satu dokumen yang sering menjadi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan atau mendaftar calon pegawai negeri sipil (PNS).

Jelasnya, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI untuk menjelaskan mengenai ada atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang, dilansir dari laman resmi POLRI. Dokumen ini memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkannya, umumnya kamu perlu meminta dibuatkan langsung kepada pihak kepolisian. Namun, kini SKCK bisa dibuat secara online melalui HP, lo! Meski begitu, proses pembuatannya belum sepenuhnya daring karena berkas asli masih harus diambil di kantor polisi.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat HP serta apa saja syarat dan besar biaya yang dibutuhkan? Yuk, simak syarat, prosedur, dan biayanya berikut ini.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online lewat HP, penting untuk mengetahui syarat membuatnya. Ada sejumlah berkas atau dokumen yang perlu Kawan persiapkan terlebih dahulu.

Adapun seluruh proses pembuatan SKCK secara online berlangsung melalui aplikasi Super Apps Presisi POLRI. Nah, dokumen persyaratan yang diminta perlu Kawan scan atau pindai di HP sebelum akhirnya diunggah ke aplikasi tersebut.

Syarat-syarat membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akta Kelahiran Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Biaya Membuat SKCK Online

Masyarakat yang membuat SKCK secara online akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Hal tersebut diatur dalam

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010; dan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Membuat SKCK Online lewat HP

Jika semua persyaratan sudah siap, berikat prosedur dan cara membuat SKCK Online lewat HP: 

  1. Download aplikasi Super Apps Presisi POLRI di Play Store atau App Store.
  2. Klik "Masuk" atau "Daftar" akun.
  3. Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password.
  4. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  5. Klik "Ajukan SKCK".
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
  7. Tekan "Mulai".
  8. Isi formulir pendaftaran SKCK seperti data keperluan hingga data alamat sesuai KTP/
  9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account".
  10. Pilih "bayar". Pembuatan SKCK akan dikenakan sebesar Rp30.000.
  11. Kemudian, download barcode pendaftaran yang dikirim melalui e-mail.
  12. Selanjutnya cetak tanda bukti barcode pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail.
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  14. Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya.

Antiribet, kini membuat SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi POLRI. Semoga informasi di atas membantu, ya, Kawan!

Baca jugaCara Membuat SKCK Online, Simpel Tanpa Antri

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MS
FS
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.