data tunggal sosial ekonomi nasional dtsen - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Mengenal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
images info

Ilustrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) | BrianPenny/Pixabay


Pada 5 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Inpres tersebut ditujukan bagi menteri dan kepala badan untuk melakukan optimalisasi dalam hal pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional.

Pemerintah mengharapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan memberikan kepastian dalam hal akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data.

Lebih jauh, melalui Instruksi Presiden No. 4/2025 ini diharapkan akan terbangun sinergi lintas sektor antar-kementerian/lembaga yang ada.

baca juga

Apa Itu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)?

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) adalah suatu sistem yang dibangun berdasarkan basis data yang memuat berbagai informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang mencakup tingkat nasional.

Tujuan utama pembuatan DTSE adalah untuk menyaji berbagai informasi secara akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga lain yang membutuhkannya.

DTSE menghimpun data-data yang terkait dengan demografi, pendapatan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta sektor-sektor lain yang krusial memengaruhi kualitas hidup penduduk Indonesia.

Dengan demikian data tunggal mengintegrasikan berbagai data yang dihimpun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan lembaga lain yang menangani permasalahan sosial dan ekonomi.

Tersedianya data tunggal dalam skala nasional ini akan memberikan dukungan bagi pihak yang berkepentingan dalam melakukan perencanaan, pengambilan kebijakan, serta melakukan evaluasi atas program-program pembangunan.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dalam menentukan berbagai kebijakan dan intervensi sosial ekonomi sesuai dengan kondisi nyata yang ada di Indonesia.

baca juga

Apa Isi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)?

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mengintegrasikan tiga basis data yang selama ini menjadi rujukan program sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Ketiga basis tersebut adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemaduan ketiga basis data menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional bersumber pada 15 kementerian dan lembaga dan menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data individu yang dihimpun dalam DTSEN akan menjadi rujukan pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta penentu rancangan kebijakan sosial ekonomi nasional. Sementara itu, data keluarga digunakan sebagai basis penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

Apa Dasar Hukum Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)?

Dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025, merupakan muara dari sejumlah Undang-Undang serta Peraturan.

Landasan hukum Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) berdasarkan pada beberapa regulasi dan peraturan yang terkait mengenai pengelolaan data statistik dan pembangunan sosial ekonomi.

Berikut ini dasar-dasar hukum yang telah terbit sebelumnya terkait dengan implementasi DTSE.

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    Undang-undang ini mengatur peran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyusun dan menyediakan data statistik yang dapat digunakan untuk keperluan pembangunan, perencanaan, dan kebijakan publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    Undang-undang ini mengatur perencanaan pembangunan nasional yang berbasis data dan informasi yang akurat.
  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    Peraturan Presiden ini mengatur kebijakan dan pelaksanaan Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai data yang dimiliki oleh instansi-instansi pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Satu Data Indonesia
    Peraturan ini mengatur pedoman teknis dan operasional bagi implementasi Satu Data Indonesia.
baca juga

Kapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)? Mulai Diberlakukan?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.

Pada kesempatan konferensi pers di Kantor Kemenko PM pada Selasa (18/2/2025), Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pemetaan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Semua proses data tersebut melalui satu pintu, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data DTSEN ini akan bersifat dinamis, sebab akan dilakukan pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf memastikan data tunggal sosial ekonomi yang disusun Badan Pusat Statistik memiliki standar ukur yang lebih jelas dari data-data yang ada sebelumnya. Ia berharap nantinya program pemerintah akan lebih tepat sasaran, demikian dilansir kemensos.go.id.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.