menang mahkamah agung kabulkan gugatan warga sukoharjo atas pencemaran lingkungan pt rayon utama makmur pt rum - News | Good News From Indonesia 2025

Menang, Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Sukoharjo atas Pencemaran Lingkungan PT RUM

Menang, Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Sukoharjo atas Pencemaran Lingkungan PT RUM
images info

Gugatan warga Sukoharjo atas bau busuk dari PT RUM telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menghadapi dampak buruk dari pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).

Sejak mulai beroperasi pada awal 2017 lalu, PT RUM diduga telah mencemari udara dari bau busuk yang sangat menyengat. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran air akibat limbah produksi yang tidak dikelola dengan baik.

Bau busuk yang menyengat, mirip dengan bau septic tank, atau telur busuk, berbagai bau ini pun mengganggu kehidupan sehari-hari dan menimbulkan berbagai keluhan kesehatan seperti gangguan pernapasan, mual, dan pusing. 

Serangkaian dampak negatif ini berasal dari limbah cair hasil produksi PT RUM yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Pipa pembuangan yang dipasang di Daerah Aliran Sungai Gupit, menyebabkan penumpukan sampah, banjir, dan longsor.

Pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit ini illegal sejak tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2019 terkait Sumber Daya Air (UU SDA).

Tak ingin diam saja, warga pun melakukan berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan.

Langkah Hukum Warga Sukoharjo

Perlawanan warga terhadap pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun. Berbagai jalur hukum telah ditempuh untuk menuntut tanggung jawab PT RUM.

Laporan pada Instansi Pemerintah

Pelaporan pencemaran PT RUM sebelumnya telah sampai pada instansi pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga pemerintah Pusat seperti KLHK dan Presiden. namun, pemda dan pemerintah pusat terkesan tidak serius untuk menangani kasus pencemaran ini. 

Gugatan Perdata

Warga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, menuntut ganti rugi dan perbaikan lingkungan. Namun, pada 13 Februari 2024, PN Sukoharjo membebaskan PT RUM dari tuduhan pencemaran lingkungan, yang mengecewakan warga. 

Tuntutan Pidana

Selain gugatan perdata, warga juga mengajukan tuntutan pidana terhadap PT RUM atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Sehingga kasus ini terus berlanjut di pengadilan.

Kasasi ke Mahkamah Agung

Tidak puas dengan putusan PN Sukoharjo, warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 16 Desember 2024, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi class action yang diajukan oleh 185 warga terdampak. Ini menjadi kemenangan besar bagi masyarakat Sukoharjo setelah perjuangan yang alot dan membutuhkan waktu lama. 

Putusan MA, Kemenangan bagi Lingkungan

Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT RUM terbukti mencemari lingkungan di Sukoharjo dan harus membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak. Putusan ini memberikan harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. 

Meskipun kemenangan ini menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan lingkungan, warga berharap ada langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan mereka. Selain itu, mereka menginginkan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional industri agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan turun tangan untuk memastikan implementasi putusan MA serta memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam menjaga lingkungan.

Kemenangan warga Sukoharjo melawan PT RUM menjadi bukti bahwa masyarakat bisa bersuara dan memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat. Ini menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk terus menjaga lingkungan dan menuntut keadilan jika terjadi pelanggaran.

Perjuangan panjang ini menunjukkan bahwa dengan solidaritas, tekad kuat, dan jalur hukum yang tepat, keadilan bisa ditegakkan!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

WS
IJ
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.