apa itu amnesti yang diusulkan untuk 44 ribu napi dan siapa yang menerimanya - News | Good News From Indonesia 2024

Apa Itu Amnesti yang Diusulkan untuk 44 Ribu Napi dan Siapa yang Menerimanya?

Apa Itu Amnesti yang Diusulkan untuk 44 Ribu Napi dan Siapa yang Menerimanya?
images info

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat kurang lebih 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut jika Presiden Prabowo setuju dengan pemberian amnesti terhadap narapidana tersebut. Namun, saat ini pemerintah sedang melakukan asesmen guna mematangkan usulan tersebut.

Meskipun Presiden Prabowo sudah memberikan “lampu hijau” terkait pemberian amnesti, pemerintah akan tetap meminta pertimbangan kepada DPR. Pembahasan terkait usulan amnesti ini dilakukan Prabowo pada rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Jumat (13/12/2024) lalu.

Kawan GNFI, amnesti ini diklaim dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30 persen. Presiden Prabowo sendiri disebut memiliki perhatian khusus pada aspek kemanusiaan, di mana hal ini sejalan dengan poin pertama dalam Asta Cita.

Apa itu amnesti?

Melalui Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, amnesti adalah upaya penghapusan pidana kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggungjawaban pidana seseorang, baik sebelum diadili atau saat menjalani pemidanaan. Dalam hal ini, amnesti dilakukan baik berdasarkan kasih, politik, yuridis, maupun seremonial.

Di Indonesia, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Dalam Pasal 14 UUD 1945, tercantum bahwa presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tingkatkan Lapangan Kerja Masuk Daftar, Intip 8 Asta Cita yang Akan Diimplementasikan Prabowo: Siap Kawal!

Siapa saja narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti?

Penghapusan hukuman ini tidak semata-mata diberikan kepada seluruh narapidana dengan berbagai jenis kasusnya. Namun, terdapat beberapa kategori tawanan berpeluang yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, yaitu:

  • Narapidana pada kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE
  • Narapidana yang sakit berkepanjangan, seperti HIV/AIDS dan gangguan jiwa
  • Narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-senjata
  • Narapidana pengguna narkoba non-pengedar (bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah)

Supratman menjelaskan, kasus penghinaan terhadap kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE menjadi salah satu prioritas pemberian amnesti. Selain itu, setidaknya ada 18 narapidana terkait kasus ringan di Papua yang juga berpeluang mendapatkan pengampunan.

Pemberian amnesti kepada 18 narapidana pada kasus Papua ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi. Supratman menjelaskan, rata-rata narapidana yang tersandung kasus ini merupakan rekan-rekan aktivis.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa, ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," jelasnya dikutip dari ANTARA.

Di sisi lain, Supratman menegaskan jika tidak akan ada amnesti yang diberikan kepada para narapidana yang berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba. Menurutnya, usulan pemberian amnesti hanya berlaku pada narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, amnesti hanya akan diberikan kepada pengguna yang memiliki narkotika di bawah 1 gram. Akan tetapi, pihaknya menyebut apabila terdapat perubahan batas kepemilikan menjadi 5 gram, kemungkinan jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti akan meningkat.

Presiden Prabowo juga menyarankan agar para narapidana yang mendapatkan amnesti dan masih berusia produktif akan dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan.

Eskalasi Kekerasan di Papua, Tantangan dan Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.