skb 3 menteri cuti bersama libur nasional 2025 - News | Good News From Indonesia 2024

SKB 3 Menteri Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Cek yuk!

SKB 3 Menteri Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Cek yuk!
images info

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tanggal merah tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan SKB Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Berdasarkan informasi dari laman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan ada total 27 tanggal merah sepanjang tahun 2025 mendatang. Sudahkah Kawan GNFI mencatat kapan saja tanggal merah tahun 2025?

Mari simak informasi dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Baca sampai habis, ya!

Link Download SKB 3 Menteri 2025 PDF

Seperti disebutkan sebelumnya, daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025 dapat kamu lihat dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan MenPAN-RB.

Informasi lengkap mengenai surat keputusan tersebut dapat Kawan akses dengan mengklik tautan di bawah ini:

Baca Juga: Tanggal Merah 2025: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Lebaran

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
info gambar

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penerbitan SKB tersebut sebagai panduan untuk unit, satuan, organaisasi, lembaga, serta perusahaan dalam mengatur penugasan untuk pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional atau cuti bersama 2025. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat luas berjalan secara efektif.

Bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian cuti bersama telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan cuti untuk lembaga atau perusahaan swasta disesuaikan oleh kebijakan masing-masing pimpinan.

Merujuk laman resmi SETKAB Republik Indonesia, berikut daftar lengkap libur nasional 2025 dan cuti bersama 2025:

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2025. Simak daftar lengkapnya berikut:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret–Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2025

Ada 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Di tanggal berapa saja cutinya, ya?

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Juni, 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jadi, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan SKB Nomor 2 Tahun 2024 tentang cuti bersama dan libur nasional 2025, akan ada total 27 tanggal merah sepanjang tahun 2025.

Pastikan Kawan GNFI mencatat tanggal-tanggal penting ini agar tidak melewatkan momen berharga di hari libur nasional maupun cuti bersama, ya!

Baca Juga: Bulan Puasa 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Ramadan 1446 Hijriah & Idul Fitri!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ED
FS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.