tantangan pelestarian lingkungan melalui penerapan pajak karbon di indonesia - News | Good News From Indonesia 2024

Tantangan Pelestarian Lingkungan Melalui Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Tantangan Pelestarian Lingkungan Melalui Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
images info

Pengenaan karbon secara sosiologis dilandasi oleh komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% secara mandiri pada tahun 2030. Selain itu tujuan dari pengenaan pajak karbon guna mengurangi jumlah emisi karbon. Hal tersebut sejalan dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) yang dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian iklim guna mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sehingga para pelaku ekonomi dapat beralih kepada aktivitas yang lebih ramah lingkungan.

Sebagai negara yang terbilang baru dalam menerapkan sistem pajak karbon, Indonesia justru fokus hanya kepada prinsip Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilakukan atas dasar kepentingan lingkungan. Masih terdapat berbagai tantangan bagi Indonesia khususnya dalam konteks hukum dan administrasi pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak karbon hanya dikenakan kepada sektor PLTU Batubara, sedangkan sektor di luar PLTU Batubara seperti sektor penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan masih belum bisa menjadi subjek pajak maupun objek pajak.

Dalam hal ini, diperlukan pendekatan yang lebih cocok dalam mengatasi permasalahan lingkungan khususnya emisi CO2. Indonesia perlu mengkombinasikan dua skema dalam pendekatan pengenaan pajak karbon, yaitu skema pajak karbon dan skema perdagangan karbon atau lebih sering dikenal sebagai “cap and tax”.

Hal ini juga bertujuan agar pendekatan pengenaan pajak karbon di Indonesia searah dan sesuai dengan skema yang tercantum dalam United Nations Handbook (UNH) mengenai penerapan pajak karbon oleh negara berkembang.

Dalam menerapkan kebijakan pajak karbon, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah ketepatan waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Penentuan waktu dan momentum pemberlakuan kebijakan pajak karbon merupakan salah satu hal yang krusial, hal ini dikarenakan pemberlakuan pajak karbon dapat menyebabkan distorsi perekonomian.

Pemberlakuan pajak karbon tentunya akan berimbas pada kenaikan harga jual barang/jasa yang menghasilkan emisi karbon dalam produksinya. Dengan adanya kenaikan harga jual akibat pemberlakuan pajak karbon, maka akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat atas barang/jasa tersebut.

Untuk meminimalisasi distorsi perekonomian yang disebabkan oleh pajak karbon, sudah selayaknya pemerintah memberlakukan kebijakan pajak karbon disertai dengan kebijakan pendamping. Kebijakan yang dapat diterapkan sebagai pendamping dari kebijakan pajak karbon dapat berupa pemberian insentif bagi pengembangan sumber energi terbarukan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, produsen memiliki opsi lain untuk melakukan produksi dengan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan dan menghasilkan lebih sedikit karbon sehingga harga jual barang/jasa tidak meningkat secara signifikan dan tidak mengurangi konsumsi masyarakat.

Kemudian tantangan penerapan pajak karbon di Indonesia selanjutnya adalah penolakan publik terhadap penerapan pajak karbon di Indonesia sebagian besar datang dari para pelaku usaha. Penolakan ini dapat dilihat dari pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang mengatakan bahwa 18 asosiasi pengusaha yang di dalamnya terdapat ratusan pengusaha telah menunjukkan penolakan terhadap penerapan pajak karbon di Indonesia.

Alasan utama dari penolakan tersebut adalah pajak karbon dipandang dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dan kelangsungan usaha di Indonesia. Munculnya penolakan publik terhadap pajak karbon di Indonesia juga dapat disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan dari pajak karbon.

Cara pemerintah mengelola pendapatan pajak karbon merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi penerimaan publik terhadap kebijakan pajak karbon. kurangnya kepercayaan masyarakat dapat membuat penerapan pajak karbon menjadi tidak efektif dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan membuat keinginan masyarakat untuk menerima penerapan pajak karbon menjadi berkurang. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah muncul karena pemerintah dapat menggunakan pendapatan pajak karbon tidak sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk menurunkan emisi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AW
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.