Sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal tiga lembaga penting yang berperan dalam proses legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, meskipun mereka bekerja sama dalam proses pemerintahan. Lalu, apa saja perbedaan DPR, DPD, dan MPR?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi utama membuat undang-undang serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh eksekutif.
Tugas utama DPR adalah membentuk undang-undang, bersama-sama dengan pemerintah. Selain itu, DPR juga memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap anggaran negara (APBN).
DPR juga berfungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah dan dapat melakukan interpelasi, angket, serta hak menyatakan pendapat. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPR sering berkoordinasi dengan eksekutif dalam merumuskan kebijakan nasional.
DPR juga memiliki hak politik penting seperti hak bertanya, hak imunitas, dan hak mengusulkan pemakzulan presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang dibentuk untuk menampung aspirasi dan kepentingan daerah dalam proses legislasi nasional. Anggota DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilu dari setiap provinsi di Indonesia.
DPD bertugas mewakili daerah dalam penyusunan undang-undang, terutama yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembagian sumber daya alam, serta hal-hal yang berhubungan dengan keuangan daerah.
Meskipun memiliki tugas dalam bidang legislasi, peran DPD lebih terbatas dibandingkan DPR, karena DPD tidak memiliki hak untuk mengesahkan undang-undang. DPD hanya dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada DPR dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
Selain itu, DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan mengenai rancangan APBN dan rancangan undang-undang yang terkait dengan hubungan pusat dan daerah.
Wewenang DPD juga meliputi pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah serta pemantauan dan evaluasi peraturan daerah. Adapun ketua DPD RI periode 2024–2029 adalah Sultan Bachtiar Najamudin.
Baca juga Ada Pasutri Anggota Dewan hingga Pesohor, Ini Deretan Fakta Unik Pelantikan DPR dan DPD RI 2024–2029!
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. MPR berfungsi sebagai forum tertinggi dalam penyusunan konstitusi dan memiliki peran penting dalam menjaga ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas utama MPR adalah melakukan amandemen UUD 1945, menetapkan garis-garis besar haluan negara, serta melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya jika terbukti melanggar konstitusi. MPR RI periode 2024–2029 diketuai oleh Ahmad Muzani.
Dalam sejarahnya, MPR pernah memiliki kekuasaan yang sangat besar, namun setelah reformasi, perannya menjadi lebih terbatas. Meskipun begitu, MPR tetap memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berjalan sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Perbedaan DPR, DPD, dan MPR
Perbedaan mendasar antara DPR, DPD, dan MPR terletak pada fungsi, komposisi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga yang berfokus pada perumusan undang-undang dan pengawasan pemerintah.
DPD, meskipun juga berperan dalam legislasi, memiliki fokus pada isu-isu daerah dan berperan sebagai pemberi masukan. Sementara itu, MPR memiliki tugas untuk menjaga dan mengamandemen konstitusi serta melantik dan memberhentikan presiden.
Ketiga lembaga ini bekerja sama untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjalankan pemerintahan yang demokratis, dengan masing-masing berkontribusi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Baca juga Resmi Dilantik, Berapa Jumlah Anggota DPR dan DPD RI 2024–2029?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News