Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang, melakukan penerjemahan A-Qur’an ke dalam berbagai bahasa daerah.
Beberapa bahasa daerah tersebut merupakan bahasa daerah yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Penerjemahan kitab suci umat Islam ke dalam bahasa-bahasa daerah Indonesia tersebut merupakan salah satu program Kementerian Agama. Hal ini sejalan sebagai upaya pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sejauh ini, sudah ada lebih dari 20 Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah yang sukses digarap oleh Kemenag. Penerjemahan tersebut tentu akan memudahkan masyarakat daerah untuk dapat memahami pesan-pesan dalam Al-Qur’an dalam bahasa asli mereka.
Bahasa daerah apa saja yang digunakan?
Pada tahun 2015, terjamahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah dilakukan ke bahasa daerah Makassar, Kaili, Sasak, Minang, Dayak, Kayanatn, Banyumasan, Toraja, Bolaang Mongondow, dan Batak Angkola.
Pada 2017, terdapat bahasa Malayu Ambon, Bali, Banjar, dan Lampung. Disusul dengan Bugis, Aceh, dan Madura pada 2018. Sementara itu, pada 2019 dan 2022, masing-masing terbit dalam bahasa Rejang dan Osing.
Tahun 2023, Kemenag menerbitkan versi Malayu Jambi, Tolaki, Cirebon, Gayo, dan Bima. Khusus tahun 2024, Kemenag menargetkan untuk menyelesaikan terjemahan dalam empat bahasa daerah, di antaranya Melayu Kupang, Ternate Maluku Utara, Dayak Palangkaraya, dan Betawi.
Proses penerjemahan Al-Qur’an dalam empat bahasa tersebut sudah dirampungkan dari Juz 1 hingga 15. Targetnya, keseluruhan Juz akan selesai pada akhir tahun 2024.
Baca juga: TelePontren, Layanan Baru Kemenag untuk Cegah Perundungan Anak
Libatkan berbagai pihak
Proses penerjemahan kitab ini melibatkan banyak pihak. Kemenag sudah bersinergi dengan akademisi, ahli tafsir, tokoh agama, tokoh adat, hingga lembaga pelestarian bahasa daerah setempat.
Sementara itu, dalam proses pendistribusiannya, Kemenag menggandeng pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbanyak cetakan Al-Qur’an. Cetakan tersebut nantinya disebarkan ke seluruh sekolah, madrasah, pesantren, masjid, dan majelis taklim di daerah setempat.
Di sisi lain, terjemahan Al-Qur’an dalam versi digital juga sudah bisa diunduh melalui gawai masing-masing. Namun, saat ini versi digital baru tersedia dalam bahasa Melayu Palembang, Melayu Jambi, Mandar, Osing Banyuwangi, Sunda, dan Banyumasan.
Nantinya, bahasa-bahasa lain seperti Papua juga akan digunakan. Penggunaan bahasa lokal ini juga merupakan salah satu usaha untuk melestarikan bahasa asli daerah-daerah tertentu agar tidak punah.
Baca juga: Wisata Quran di Bandung, Bisa Ngapain Aja?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News