apa itu bintang mahaputera tanda kehormatan dari presiden untuk menkominfo budi arie - News | Good News From Indonesia 2024

Apa itu Bintang Mahaputera? Tanda Kehormatan dari Presiden untuk Menkominfo Budi Arie

Apa itu Bintang Mahaputera? Tanda Kehormatan dari Presiden untuk Menkominfo Budi Arie
images info

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima anugerah Bintang Mahaputera Pratama jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada Budi Arie tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 105/TK/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Agustus 2024.

Lalu, apa itu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera?

Apa itu Bintang Mahaputera?

Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangda dan negara.

Tanda Kehormatan tersebut dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan juga pakaian dinas harian. Bintang Mahaputera berlaku untuk sang penerima saja. Ahli waris tidak berhak memakai dan hanya boleh menyimpannya.

Baca juga Menteri Basuki Dinobatkan jadi Duta Kehormatan Asia Water Council

Syarat mendapatkan Bintang Mahaputera

Adapun syarat seseorang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera adalah sebagai berikut.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

  1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara
  2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
  3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Baca juga Apa itu Jenderal Kehormatan? Gelar Baru yang Diberikan Jokowi pada Prabowo

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.