klitih di yogyakarta menelusuri pelanggaran hak asasi manusia - News | Good News From Indonesia 2024

Klitih di Yogyakarta, Upaya yang Bisa Menanggulanginya

Klitih di Yogyakarta, Upaya yang Bisa Menanggulanginya
images info

Di Yogyakarta, sebuah fenomena kriminal yang dikenal sebagai klitih semakin mengemuka dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Klitih, yang dulunya merujuk pada aktivitas jalan-jalan malam hari tanpa tujuan, kini telah berubah menjadi bentuk kekerasan remaja yang berbahaya.

Artikel ini akan membahas bagaimana aksi klitih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta upaya dan tantangan dalam penanggulangannya.

Memahami Klitih dan Dampaknya

Klitih adalah istilah untuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja, biasanya di malam hari, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit. Fenomena ini telah mengancam keselamatan masyarakat di Yogyakarta, dengan kasus-kasus penganiayaan yang menggemparkan.

Pada 7 Februari 2023, misalnya, enam pelaku klitih melakukan penganiayaan terhadap seorang korban menggunakan botol bir dan besi, serta melukai dengan celurit (CNN Indonesia, 2023). Kasus lain melibatkan pengeroyokan oleh 15 pelaku yang dipicu oleh perselisihan antargeng (CNN Indonesia, 2023).

Malang Status Waspada Klitih, Mahasiswa Disarankan Berhati-hati

Klitih tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Dampak negatif ini meluas, menciptakan atmosfer ketegangan dan ketakutan di kalangan masyarakat (Setiawan, 2021).

Klitih dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM mencakup berbagai tindakan yang mengancam martabat manusia. Klitih, yang melibatkan kekerasan dan penganiayaan, jelas melanggar prinsip-prinsip dasar HAM. Menurut Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat diancam pidana penjara, mencerminkan bagaimana tindakan kekerasan ini bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (Anggraeni, 2023).

Tak hanya itu, ketidakadilan semakin diperparah oleh seringnya pelaku klitih tidak tertangkap, menyebabkan masyarakat merasa tidak aman dan tidak adil. Hal ini menciptakan rasa takut yang mendalam di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sering menjadi lokasi aksi klitih (Supartono, 2024).

Strategi Penanggulangan Klitih

Penanggulangan klitih memerlukan pendekatan komprehensif yang meliputi tiga strategi utama: pre-emtif, preventif, dan represif.

  1. Upaya Pre-emtif: Ini melibatkan kegiatan pengembangan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah timbulnya niat untuk melakukan kejahatan. Program-program ini berusaha mengurangi motivasi pelaku sejak dini.
  2. Upaya Preventif: Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kejahatan yang mungkin terjadi. Ini termasuk patroli rutin oleh kepolisian dan rehabilitasi untuk anak-anak yang terlibat dalam kejahatan (Fadillah & Hartini, 2023).
  3. Upaya Represif: Ini merupakan langkah terakhir yang melibatkan penegakan hukum ketat untuk mengatasi dan mengubah perilaku pelaku kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan di masa depan (Wijanarko & Gintinh, 2021).
'Klitah-Klitih' Surabaya Tempo Doeloe

Tantangan dalam Penanggulangan Klitih

Penanggulangan klitih tidak tanpa hambatan. Keterbatasan anggaran sering kali membatasi kemampuan dalam melaksanakan upaya pre-emtif dan preventif. Kekurangan jumlah polisi juga menghambat patroli dan razia yang efektif, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi (Fadillah & Hartini, 2023).

Selain itu, kurangnya bukti dan keterangan saksi sering membuat proses hukum menjadi sulit. Banyak orang enggan bersaksi, memperburuk kondisi dan mempersulit penegakan hukum (Fadillah & Hartini, 2023).

Dengan demikian, klitih yang terjadi di Yogyakarta adalah pelanggaran HAM yang serius dan memerlukan penanganan menyeluruh. Tindakan kekerasan ini melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi yang melibatkan tindakan pre-emtif, preventif, dan represif.

Meski demikian, berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya bukti menjadi hambatan dalam penanggulangan klitih. Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak asasi manusia di Yogyakarta.

Kenali 9 Jenis Kejahatan Siber, Segera Pahami untuk Keamanan Data dan Privasi

Daftar Pustaka:

  • Anggraeni, E. J. (2023, Maret). TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, 2.
  • Erlin, E. (2023, February 10). 6 Pelaku Klitih Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta dan Jabar. Okezone News. Retrieved June 5, 2024, from https://news.okezone.com/amp/2023/02/10/510/2762501/6-pelaku-klitih-nol-kilometer-yogyakarta-ditangkap-sempat-kabur-ke-jakarta-dan-jabar
  • Fadillah, u. r., & Hartini, s. (2023). Upaya penanggulangan kejahatan jalanan klitih oleh Kepolisian Resor Sleman. kajian pancasila dan kewarnegaraan, 12, 17.
  • Jatmiko, D. (2021). Kenakalan remaja klithih yang mengarah pada konflik sosial dan kekerasan di Yogyakarta, Vol. 21(Humanika), 130. 10.21831/hum.v21i2.37480.129-150
  • Setiawan, J. H. W. (2021, Februari Selasa). 3 Pemuda Bacok Pria di Janti Sleman, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur Baca artikel detiknews, "3 Pemuda Bacok Pria di Janti Sleman, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5367279/3-pemuda-bacok-pria-di-janti-sle. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5367279/3-pemuda-bacok-pria-di-janti-sleman-1-pelaku-masih-di-bawah-umur
  • Supartono, A. M., Saputra, E. B., Noor, R., Sambo, K. R., Syauri, R., & Kejawan, B. (2024, March). AnalisisTeoriKontrolSosialdalamTawuranPelajardiJakarta:UpayaPembalasanDendamdanRasaSolidaritas. https://journal-nusantara.com/index.php/EKOMA/article/view/3175/2642
  • Viral Aksi Klitih di Yogyakarta, Polisi Tangkap 15 Pelaku. (2023, March 26). CNN Indonesia. Retrieved June 5, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230326204430-12-929580/viral-aksi-klitih-di-yogyakarta-polisi-tangkap-15-pelaku/amp
  • Wijanarko, A., & Gintinh, R. (2021). Kejahatan Jalanan Klitih oleh Anak di Yogyakarta, Vol. 10, 23. Retrieved Mei 7, 2024, from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/58845/34377

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IK
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.