Tanaman Kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, merupakan salah satu tanaman dari keluarga Rubiaceae. Tanaman ini tumbuh subur di daerah dekat aliran sungai yang kaya bahan organik. Meski tak tergolong tanaman air, Kratom mampu bertahan hidup di lahan yang tergenang air.
Apa itu Tanaman Kratom?
Kratom adalah salah satu tanaman tropis yang tersebar di semenanjung Thailand, Myanmar, Malaysia, Filipina, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, Kratom bisa ditemukan di daerah Kalimantan dan Sumatra. Masyarakat setempat menyebutnya daun purik. Dengan berbagai macam manfaatnya, kini tanaman Kratom menjadi banyak incaran di berbagai negara di dunia.
Baca juga Indonesia Bisa Jadi Produsen Kratom Terbesar, Warga AS Peminat Utama
Manfaat Daun Tanaman Kratom
Tanaman Kratom sudah lama dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan kesehatan. Mereka biasa mengunyah daun kratom, atau juga diseduh menggunakan air panas dan kopi. Daun kratom juga digunakan untuk membuat rokok.
Bersumber dari laman Kemenkes RI, daun tanaman kratom secara tradisional digunakan untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, gejala stroke, diabetes, susah tidur, luka, diare, batuk, kolesterol, tipes, hingga menambah nafsu makan.
Ciri-ciri Tanaman Kratom
Tanaman Kratom berupa pohon berkayu setinggi 10–30 meter. Batang lurus dengan kulit batang berwarna abu-abu kehijauan saat masih muda dan cenderung menjadi abu-abu kecoklatan ketika tua. Pada satu batang muda terdapat 10–12 daun yang berpasangan.
Daun Kratom berbentuk elips hingga bulat telur, berukuran 10–20 cm x 7–12 cm, memiliki tulang daun sekunder yang tampak jelas berjumlah 12–17 pasang. Warna daun hijau dan cenderung lebih muda dan kontras dibanding warna hijau tanaman di sekitarnya.
Tekstur daun kratom mirip dengan kertas. Bagian ujungnya berbentuk lancip. Permukaan daun kratom tidak berambut, sedangkan permukaan bawahnya pada tulang dan urat daun sedikit berambut.
Kontroversi Konsumsi Daun Kratom
Meski terkenal memiliki banyak manfaat, belakangan ini konsumsi daun kratom menuai kontroversi. Beberapa negara melarang peredaran dan penggunaan tanaman kratom, tetapi beberapa juga memperbolehkan dengan pembatasan.
Di kawasan Asia khususnya Asia Selatan dan Tenggara sebagian negara sudah memasukkan kratom dalam golongan narkotika. BPOM (2004) melarang penggunaan daun kratom untuk produk obat tradisional dan makanan.
Baru-baru ini Presiden Jokowi membahas rencana legalisasi tanaman kratom karena memiliki nilai ekonomis dan berkhasiat untuk pengobatan. Pemerintah mencatat sebanyak 18.000 keluarga di Kalimantan Barat menggantungkan hidup dari produksi tanaman kratom.
Baca juga : Kontroversial tapi Berharga, Kalbar Terus Gaspol Ekspor Tanaman Kratom
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News