Akhir-akhir ini kekerasan memang menjadi bagian dari kehidupan anak yang menanamkan trauma dalam diri anak. Kekerasan yang merusak keadilan seseorang dalam HAM (Hak Asasi Manusia) di dalam Undang-Undang Asasi Manusia Pasal 17 Nomor 39 Tahun 1999, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan. Anak bisa merasakan ketakutan dan memicu trauma berkepanjangan, yaitu PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).
Biasanya gangguan mental ini terjadi karena pembullyan, trauma menjadi tidak dapat dihentian karena kurang terpenuhinya dari segi emosi secara psikologis, yakni emosi yang kadang tidak terkontrol. Reaksi dari anak yang mengalami trauma ini seperti tertutup, dendam terhadap keluarga, dan tidak tercukupi kebutuhan emosi yang dirasakan ini sangat mengganggu.
Bully suatu individu atau kelompok yang memiliki sifat agresif terhadap individu atau kelompok lain secara berulang-ulang hingga menyakiti secara fisik dan mental. Keluarga juga dapat menjadi faktor seorang anak menjadi bully, misalnya hubungan yang buruk antara orang tua dan anak. Anak bisa merasa kehilangan perhatian di rumah sehingga dia mencari perhatian di sekolah dengan menunjukkan kekuasaannya kepada anak yang dianggap lemah.
Apa sih, PTSD Itu?
PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) kondisi dimana sang anak dapat merasa terganggu. Gangguan mental yang terjadi karena kejadian traumatis di masa lalu, tidak semua orang dapat mengalami hal ini. Suatu kejadian traumatik itu dapat memicu stress.
Jika dialami berkepanjangan akan menimbulkan gangguan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Akibat terkena PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) anak akan merasa ketakutan dalam beraktivitas. Ini dapat merusak kesehatan mental nya hingga dewasa. Jika tidak ada penanganan yang cepat juga dapat membuat anak itu ke tahap gangguan mental lebih besar seperti depresi.
Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?
Banyak sekali tindakan yang dapat dilakukan untuk pelaku pem-bully. Sebagai keluarga atau orang tua korban kita bisa saja membawa pelaku itu ke jalur hukum. Akan tetapi, dapat dipahami lagi bahwa ada tahapan tindakan yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila yang pelaku lakukan membuat korban sampai mati keluarga atau orang tua dapat langsung membawa ke jalur hukum.
Bicara dengan pelaku bully membuat mereka paham pastikan pelaku ini paham bahwa perilaku mereka sangat tidak disukai. Membuat pelaku yakin bahwa kita membantu mereka. Dengan cara ini kita dapat mengetahui lebih dalam dan membantu mereka menemukan cara untuk mengubah perilaku mereka. Menjelaskan bagaimana cara meminta maaf karena telah membuat orang menderita dan menjelaskan alasan dari perbuatannya itu.
Hal ini dapat membantu mengetahui apakah memang secara keseluruhan itu kesalahan datang dari pelaku atau sebenarnya korban juga salah. Dapat diketahui juga bahwa pem-bully-an itu tidak hanya satu orang saja yang salah, pasti ada alasan mengapa pelaku melakukan atau mengambil tindakan itu.
Kita juga sebagai orang tua perlu menanyakan anak apakah mereka melakukan kesalahan? atau apakah ada perilaku mereka yang membuat pem-bully itu kesal? Orang tua juga harus tahu kronologinya bagaimana agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Apakah PTSD Bisa Sembuh?
Anak yang terkena PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) tidak dapat sembuh secara total. Dengan apa yang anak itu rasakan akan meninggalkan memori atau tertanam kejadian yang membuat mereka susah untuk melupakannya. Sebagai orang tua kita harus jadi peran yang baik dalam menangani anak ini, beri anak tempat yang nyaman agar tidak berlarut dalam masalah yang dia rasakan.
Perlunya perhatian dan perlindungan yang ketat karena anak yang terkena PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) itu sangat sensitif. Mereka takut apabila kejadian yang pernah mereka alami itu terulang kembali, sebagai orang tua kita bisa dengan membawa anak ke psikiater untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik dan komunikasi yang terbuka pada anak.
Biasanya psikiater akan memberikan obat penenang atau terapi jalan agar anak bisa melakukan aktivitas dengan nyaman. Dengan itu, mereka bisa menghilangkan perasaan yang tidak mereka inginkan.
Referensi:
A. I. Saputra. & R. Arifin. (2022). Perlindungan korban dalam Penanganan Post Traumatic Stress Disorder pada Tindakan Kejahatan Bullying pada Remaja di Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News