Tiga pemerintah daerah memberlakukan program pemutihan serta pemberian potongan nilai jual pajak kendaraan bermotor secara serentak.
Relaksasi fiskal ini digulirkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bali, serta Bengkulu sepanjang pertengahan tahun ini untuk menghapus atau memotong sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pengurusan surat kendaraan.
Kebijakan ini diambil guna meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus memacu optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiap wilayah.
Melalui program ini, para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat mengaktifkan kembali masa berlaku STNK yang mati tanpa biaya tambahan.
Skema pemberian insentif diatur secara mandiri oleh masing-masing otoritas wilayah berdasarkan kapasitas mesin serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Untuk wilayah Jawa Tengah, pemerintah memberikan potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir Desember.
Sementara di Provinsi Bali, pemotongan pokok pajak didasarkan pada besaran kapasitas silinder mesin, yakni diskon 8 persen untuk motor kecil dan 9 persen untuk kendaraan besar.
Warga Bali yang taat membayar tanpa catatan tunggakan juga berhak mendapatkan insentif tambahan berupa pemotongan nilai jual PKB hingga 10 persen.
Pada wilayah Bengkulu, program difokuskan pada pembebasan denda total serta keringanan pembayaran yang dibatasi hanya untuk satu tahun berjalan.
Masa berlaku pemutihan di Bengkulu dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga jendela pengajuan ditutup secara resmi pada 31 Agustus mendatang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


